nusakini.com-Jakarta- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen untuk melindungi industri dalam negeri dari tekanan ekonomi di masa pandemi COVID-19 dengan memberikan berbagai fasilitas khususnya di bidang kepabeanan dan cukai. 

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam acara Media Briefing secara virtual mengenai Kebijakan dan Fasilitas Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai dalam Merespon Pandemi COVID-19 dengan narasumber Dirjen Pajak dan Dirjen Bea dan Cukai  kemarin di Jakarta. 

Pertama adalah pembebasan bea masuk cukai etil alkohol untuk pembuatan hand sanitizer dengan aturan SE-04/BC/2020 tentang Pembebasan Cukai Etil Alkohol dalam rangka Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

“SE-04/BC/2020 yaitu pembebasan cukai alkohol untuk penanganan COVID-19 sebagai bahan dasar pembuatan hand sanitizer. Apa yang membedakan dari sebelumnya hanya diberikan kepada produksi yang bersifat komersil misalnya etil alkohol dipakai untuk pembuatan parfum itu kita bebaskan. Tetapi dengan wabah ini kita memberikan pembebasan kepada Pemda, kepada universitas, kepada rumah sakit yang berminat untuk membuat sendiri hand sanitizer itu,” jelas Dirjen Bea Cukai. 

Kedua, DJBC juga telah menerbitkan SE-07/BC/2020 dalam bentuk simplifikasi dari prosedur atau tatalaksana impor yaitu relaksasi atas penyerahan hardcopy Certificate of Origin (COO) yang sesuai dengan ketentuannya dalam situasi normal itu harus diberikan bentuk fisiknya. 

“Kita menyadari, bahwa lockdown itu ada di negara penerbit maupun pembatasan di kita PSPB sehingga kami memberikan relaksasi dan kami bisa menerima COO itu meskipun dalam bentuk softcopy,” jelas Dirjen.  

Segera setelah pemerintah mengumumkan wabah COVID-19, DJBC segera memaksimalkan beberapa PMK pembebasan untuk impor-impor alat kesehatan dengan instrumen kebijakan yang sudah ada yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 171/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum, kemudian PMK No 70/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan. Selain itu, pembuatan SOP Bersama antara DJBC dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

“Kami secara operasional telah hand in hand dengan BNPB makanya kami membuat SOP supaya ini semua lancar, ada BNPB, Bea Cukai, INSW yang selama ini sudah in line menangani percepatan impor barang keperluan COVID-19,” tutup Dirjen Bea Cukai. (p/ab)